Hari ini, Selasa (07/05), Penyidik Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PDAM Kota Bandung, Pian Sopian terkait kasus suap bantuan sosial. Pian akan dimintai keterangan untuk tersangka Hakim Setya Budi Tejocahyono.
"Saksi untuk ST," kata Kepala bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Selain Pian, KPK juga memanggil pejabat tinggi pemkot Bandung lainnya. Yakni Kepala Badan Perizinan Terpadu Pemkot Bandung Dandan Riza, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkot bandung Iming Ahmad, serta Kepala Bappeda Pemkot Bandung Gunadi Sukma Bhineka. Ketiga saksi tersebut dipanggil juga untuk Hakim Setya Budi.
Hakim Setya Budi adalah ketua majelis hakim dalam kasus Bansos di PN Bandung. Majelis hakim telah menjatuhkan vonis bersalah untuk para terdakwa. Belakangan terkuak adanya praktik suap di balik amar putusan yang diduga telah diseting itu.kasus itu terungkap ketika Setya Budi tertangkap tangan oleh KPK tengah menerima uang.
Dalam persidangan tersebut, meskipun para terdakwa divonis bersalah namun diduga ada fakta persidangan yang tidak dimasukkan dalam amar putusan.
Selain Setyabudi, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasusini. Yakni Asep yang diduga sebagai perantara dan tertangkap bersama Setyabudi di PN Bandung, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat dan seorang swasta bernama Toto Hutagalung.
© Copyright 2024, All Rights Reserved