Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 3 mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Mereka yang dipanggil adalah Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, dan Tiaisah Ritonga. Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, ketiganya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka. “Dipanggil sebagai tersangka," ujar Febri kepada wartawan, Rabu (11/07).
Dalam kasus yang sama, KPK juga memanggil Bendahara Sekretariat DPRD Sumut, Muhammad Alinafiah dan staf eks anggota DPRD Sumut Indra Alamsyah, Fahrizal Dalimunte. Kedua orang itu dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Sonny Firdaus.
Dalam perkara suap ini, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka. Ke-38 orang itu diduga menerima suap senilai Rp 300-350 juta per orang dari Gatot Pujo saat masih menjabat Gubernur Sumut.
Suap itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Dari sejumlah tersangka tersebut, KPK menerima pengembalian uang sejumlah Rp 5,47 miliar. Uang itu kini telah disita sebagai barang bukti.
© Copyright 2024, All Rights Reserved