Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, Adi Pandoyo hari ini, Kamis (29/12). Adi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Adi Pandoyo ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek alat peraga pendidikan di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Kebumen dalam APBD Perubahan tahun 2016.
Usai pemeriksaan Kamis sore, Adi enggan berkomentar soal kasus yang menjeratnya. Namun Adi menyatakan akan mengikuti semua prosedur hukum yang dilakukan KPK.
"Saya akan ikuti semua prosedur di KPK sebagaimana aturan yang ada," ujar Adi mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Selain Adi, seorang pria dari kalangan swasta juga di tetapkan sebagai tersangka. Ia langsung ditahan oleh KPK. Pria tersebut juga tidak berkomentar soal kasus suap tersebut.
KPK sedianya akan memberi pernyataan resmi atas penetapan status tersangka baru kasus suap Disdikpora Kebumen, pada sore nanti. Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu (15/10), dengan barang bukti uang suap sebesar Rp70 juta.
Kala itu, ada 6 orang yang dicokok, yakni Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP Yudhy Tri Hartanto, Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kebumen Sigit Widodo, Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Suhartono, Sekretaris Daerah Pemkab Kebumen Adi Pandoyo, serta Salim yang merupakan Kepala Cabang PT Otoda Sukses Mandiri Abadi Group Cabang Kebumen.
Selama pemeriksaan, KPK hanya menetapkan Yudhy dan Sigit sebagai tersangka. Tak berselang lama, KPK juga menetapkan Dirut PT OSMA, Hartoyo sebagai tersangka.
KPK menduga, suap terkait dengan ijon proyek di Disdik Kebumen senilai Rp4,8 miliar. Sementara uang Rp70 juta diduga merupakan sebagian dari komitmen fee sebesar Rp750 juta yang dijanjikan oleh Hartoyo.
Tak hanya itu, penyidik KPK juga kembali menyita uang sebesar Rp185 juta dan sejumlah dokumen di Kantor Pemkab Kebumen pada Kamis (20/10).
© Copyright 2024, All Rights Reserved