Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dirjen Kelistrikan dan Pemanfaatan Energi Kementrian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Jacobus Purwono sebagai tersangka. Begitu pula, Kosasih mantan Pejabat Pembuat Komitmen. Keduanya dijerat dalam kasus dugaan korupsi Rp119 miliar dalam pengadaan dan pemasangan sistem listrik tenaga surya.
Pengumuman status tersangka tersebut dilakukan oleh juru bicara KPK Johan Budi SP, Selasa (29/06). "Dalam perkembangan, KPK menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup bahwa diduga terjadi korupsi yang dilakukan JP dan K,"
Johan membeberkan dalam proses pengadaan dan pemasangan sistem listrik tenaga surya atau kerap disebut solar home system, keduanya diduga mengatur pemenangan tender serta menerima sejumlah uang dari perusahaan yang dimenangkan. "Kedua tersangka, JP dan K diduga mengatur pemenangan tender dan menerima sejumlah uang dari perusahaan HS yang dimenangkan tendernya," ujar Johan di Gedung KPK.
Dituturkannya lebih jauh, pengadaan dan pemasangan solar home system itu merupakan proyek tahun anggaran 2007 dan 2008. "Penerimaan uang dilakukan secara bertahap dimasukkan dalam catatan sebagai dana taktis dari rekanan. Jumlahnya sekitar Rp4,6 miliar pada periode tahun 2007 sampai 2008," urai Johan.
Selain dugaan menerima suap, sebagai uang balas jasa memenangkan tender perusahaan HS, dua pejabat itu juga melakukan korupsi bersama rekanan dengan cara melakukan penggelembungan harga jual alat dalam proyek tersebut. "Hasil penelusuran sementara, disarankan pengelola anggaran untuk menetapkan satu harga. Misalnya harga x, ternyata padahal di pasaran x ini minus berapa. Penggelembungan diduga mencapai Rp119 miliar," ujar Johan.
Akibat perbuatannya, para tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasal 5 dan atau pasal 11 UU No 31/ 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/ 2001 tentang Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved