Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Selasa (02/01). Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafrudin Arsyad Tumenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
Dorodjatun diketahui telah tiba di gedung KPK. Tak ada komentar yang disampaikannya terkait pemeriksaan ini.
Menteri era Presiden Megawati Soekarnoputri itu sebelumnya pernah dimintai keterangan pada awal 2017.
Dalam kasus ini, Syafruddin Arsyad Tumenggung menjadi tersangka terkait penerbitan SKL terhadap Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
KPK menyebut Syafruddin mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Dalam audit terbaru BPK, KPK menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini menjadi Rp 4,58 triliun. Nilai itu disebabkan Rp 1,1 triliun yang dinilai sustainable, kemudian dilelang dan didapatkan hanya Rp 220 miliar. Sisanya, Rp 4,58 triliun, menjadi kerugian negara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved