Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memeriksa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta sebagai saksi dalam penyidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (09/11), mengatakan, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung terkait dengan kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.
Selain memeriksa Putu Gede, KPK juga akan memeriksa dua saksi lainnya dalam kasus yang sama untuk tersangka Syafruddin Temenggung, yakni mantan Presiden Komisaris dan Direktur Keuangan PT Gajah Tunggal Mulyati Gozali dan satu saksi bernama Ruchjat Kosasih.
Sebelumnya, KPK pada Senin (6/11) dijadwalkan memeriksa pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung. Namun, kedua saksi yang berada di Singapura itu tidak memenuhi pemanggilan ketiga kalinya dari KPK tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved