Mahyudin, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Golkar diperiksa oleh Kejaksaan Agung. Dia menjadi saksi terkait dugaan korupsi dalam divestasi saham milik Pemkab Kutai Timur pada PT. Kaltim Prima Coal oleh PT. Kutai Timur Energi. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek sebagai tersangka.
Pemeriksaan itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Babul Choir Harahap kepada wartawan, Kamis (13/01). “Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi."
Diterangkannya, saksi yang diperiksa adalah Mahyudin anggota Komisi I DPR dari daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Timur. “Saksi Mahyudin diperiksa dan didengar keterangannya untuk perkara atas nama tersangka Awang Farouk Ishak," ujar Khoir.
Diketahuim Kejagung sudah menetap Awang sebagai tersangka dalam kasus divestasi saham PT. Kaltim Prima Coal (KPC) yang merugikan keuangan negara Rp 576 Miliar. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan Komisaris PT. Kutai Timur Energi sebagai tersangka yakni Mujiono, Abdal Nanang, Bahri Buseng dan Alex Rohmanu.
Awang Faroek dalam kasus ini dijerat Pasal 1 ayat (1), Pasal 3 ayat (5), Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Namun hingga saat ini, dia belum pernah diperiksa sebagai tersangka atas kasus yang dituduhkan tersebut. Tertundanya pemeriksaan Awang karena ijin Presiden belum juga turun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved