Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar, hari ini, Kamis (11/01). Ia diperiksa sebagai tersangka dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
“Diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Biro KPK Febri Diansyah kepada pers, Kamis pagi.
Emirsyah telah memenuhi panggilan penyidik KPK. Datang sekitar pukul 10.00 WIB, ia tak banyak berkomentar. “Biasalah dipanggil," kata Emirsyah di Gedung KPK, Jakarta.
Emirsyah kemudian langsung masuk ke lobi KPK. Kemudian, ia menuju resepsionis untuk mengambil tanda pengenal berwarna merah dan langsung duduk di sofa yang tersedia.
Emirsyah Satar merupakan tersangka dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Ia diduga menerima suap dari beneficial owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo, yang juga tersangka dalam kasus ini, sejumlah 1,2 juta euro dan US$180 ribu.
Selain uang, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk barang dengan total nilai US$2 juta. Barang-barang yang terkait dengan dugaan suap itu tersebar di Singapura dan Indonesia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved