Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagandakan pemeriksaan terhadap istri mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar bernama Sandrina Abubakar. Ia dimintai keterangan berkaitan dengan kasus suap yang menjerat suaminya.
"Sandrina Abubakar akan diperiksa sebagai saksi untuk ESA (Emirsyah Satar)," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (07/067).
Emirsyah bersama Soetikno merupakan tersangka dalam kasus suap pengadaan 50 pesawat Airbus SAS dan mesin dari Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
KPK menduga Emirsyah menerima suap dari Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo sebagai perantara yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Suap itu diduga diterima Emirsyah dalam bentuk uang 1,2 juta euro dan USD 180 ribu serta barang bernilai total US$2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Terkait kasus ini, KPK telah menggeledah kantor PT Mugi Rekso Abadi. Terdapat sejumlah barang yang disita penyidik KPK dalam penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (26/04) lalu itu. "Dari proses penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa media penyimpanan digital," kata Febri saat itu.
Di Inggris, Rolls-Royce telah mengakui bersalah dan menyampaikan permintaan maaf perihal pengungkapan kasus korupsi yang menjeratnya. Rolls-Royce juga diharuskan membayar denda 671 juta pound sterling atau sekitar Rp11 triliun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved