Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 2 mantan pejabat PT Garuda Indonesia, terkait dugaan suap yang menjerat bekas Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Keduanya adalah Direktur Produksi PT Citilink Indonesia Hadinoto Soedigno dan bekas manajer Garuda Indonesia Agus Wahjudo.
Kepada pers, Jumat (03/02), Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, keduanya dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar.
Saat Emirsyah Satar menjabat sebagai Dirut Garuda Indonesia, Hadinoto menjabat Executive Vice President Engineering and Maintenance Service di maskapai itu.
Ia kemudian menjabat Direktur Operasional Citilink Indonesia sebelum mengundurkan diri akhir Desember lalu.
Sementara Agus Wahjudo pernah tercatat sebagai Executive Project Manager PT Garuda Indonesia.
Pasca penetapan Emirsyah sebagai tersangka, KPK telah melakuan pencegahan terhadao Hadinoto dan Agus agar tidak bepergian ke luar negeri.
Emir ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
Emir diduga menerima suap berupa uang senilai US$2 juta dan barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Total dugaan suap untuk Emir diperkirakan lebih dari US$4 juta atau senilai Rp52 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved