Bos perusahaan properti, Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (13/04) pagi. Ia bakal diperiksa terkait penyidikan kasus suap rancangan perda tentang reklamasi di Teluk Jakarta.
Hadir di Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.30 WIB, Aguan yang mengenakan batik warna ungu hanya tersenyum menanggapi pertanyaan dari awak media. Tanpa berkomentar, Aguan langsung masuk ke ruang tunggu di dalam Gedung KPK.
Sebelumnya, staf Gubernur DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjaja telah lebih dulu hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Baik Aguan dan Sunny, dimintai keterangan untuk 3 tersangka kasus ini. Kedunya pun telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri.
Dalam kasus ini, yang mencuat dari operasi tangkap tangan ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL.
Sanusi ditangkap dengan sangkaan menerima suap sebesar Rp2 miliar yang diberikan dalam 2 termin oleh PT APL. Barang bukti yang diamankan KPK saat operasi tangkap tangan sebesar Rp1,140 miliar
Uang tersebut diduga untuk melicinkan jalan PT APL mempengaruhi proses pembahasan 2 Rancangan Perda yang akan dibahas Sanusi, yakni Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Provinsi Jakarta tahun 2015-2035, serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai di Jakarta Utara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved