Hari ini, Senin (14/09), penyidk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau periode 2009-2014 A Kirjuhari.
Pemeriksaan terkait perkara dugaan suap Pembahasan Rancangan Anggaran Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) tahun Anggaran 2014 dan atau Rancangan Anggaran Belanja Daerah (RAPBD) tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, bersama dengan mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Pada perkara ini, Kirjuhari disangka menjadi penerima suap dari Annas terkait RAPBD itu.
Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang anggota DPRD Riau periode 2009-2014 lainnya, yakni Hazmi Setiyadi dan Johar Firdaus. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Kirjuhari.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 2 orang tersangka. Yakni Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun, serta seorang anggota DPRD Provinsi Riau periode tahun 2009-2014 A Kirjuhari.
Annas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan revisi alih fungsi hutan Provinsi Riau di Kementerian Kehutanan. Annas ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan oleh petugas KPK pada 25 September 2014. Annas telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung selama 6 tahun penjara.
Annas Maamun kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh KPK, Selasa, 20 Januari 2015, terkait RAPBD-P 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau.
Penyidik KPK juga menetapkan seorang anggota DPRD Provinsi Riau periode tahun 2009-2014 Kirjuhari, sebagai tersangka. Politikus dari PAN itu diduga menjadi penerima suap dalam perkara Annas.
Selaku pemberi suap, Annas diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan, Kirjuhari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved