Hari ini, Kamis, (28/11), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, akan menggelar sidang perdana kasus dugaan suap proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan, Lampung. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Emir Moeis duduk sebagai terdakwa.
Hari ini, Kamis, (28/11), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, akan menggelar sidang perdana kasus dugaan suap proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan, Lampung. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Emir Moeis duduk sebagai terdakwa.
Rencana sidang perdana kasus PLTU tersebut, dikonformasi oleh Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada pers, Rabu (27/11). “Kamis, 28 November 2013, jam 09.00 WIB akan dilaksanakan sidang perdana (pembacaan dakwaan) dengan terdakwa Emir Moeis, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan PLTU Tarahan, Lampung," ujar Johan.
Penasehat hukum Emir, Yanuar P Wasesa juga membenarkan rencana sidang perdana atas kliennya tersebut. Agenda sidang tersebut akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan yang disusun tim Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yanuar mengaku sudah menerima dan mempelajari salinan surat dakwaan dari tim jaksa KPK tersebut. Namun ia enggan mengomentari isinya. “Besok saja ya, sidangnya jam 09.00 WIB," tuturnya.
Sekedar informasi, berkas pemeriksaan Emir dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke tahap penuntutan pada 6 November 2013 lalu. KPK menetapkan Emir sebagai tersangka sekitar Juli 2012. Anggota DPR nonaktif itu ditahan KPK di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan, sejak 11 Juli 2013.
Emir dijerat dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009. Dia diduga menerima 300.000 dollar AS dari PT Alstom Indonesia yang merupakan perusahaan pemenang tender PLTU Tarahan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved