Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir, Jumat (20/07). Sofyan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap PLTU Riau-1 untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo.
Tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.55 WIB, Sofyan tak banyak berkomentar terkait pemeriksaan ini. Ia bergegas masuk ke lobi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. “Sebagai saksi," ujarnya singkat.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah menyatakan pemeriksaan ini untuk mengkonfirmasi sejumlah hal terkait proyek PLTU Riau-1. Salah satunya mengenai peran PT PLN dalam skema kerja sama proyek itu.
Tim penyidik juga akan mengonfirmasi mengenai dokumen-dokumen proyek PLTU Riau-1 yang telah disita saat menggeledah rumah Sofyan dan kantor pusat PT PLN.
“Peran PLN dalam skema kerja sama di Riau-1 menjadi salah satu hal yang perlu didalami penyidik setelah penggeledahan dilakukan di rumah dan kantor yang bersangkutan sebelumnya," terang Febri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved