Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Menteri Sosial Idrus Marham dan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, Idrus rencananya bakal diperiksa besok, Kamis (19/07), sementara Sofyan pada Jumat (20/07). “KPK telah menyampaikan surat panggilan secara patut," ujar Febri.
Febri mengatakan, pemeriksaan ini terkait pengusutan kasus dugaan suap yang telah menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited, Johannes B Kotjo. “Para saksi ini dibutuhkan keterangannya tentang apa yang ia ketahui terkait perkara yang sedang kami proses ini," ujarnya.
Pemanggilan Idrus sebagai saksi karena Eni Saragih diamankan tim penindakan KPK saat tengah berada di rumah dinas Menteri Sosial, Jumat (13/07) pekan lalu. Saat itu, Eni tengah menghadiri acara ulang tahun anak Idrus.
Sementara Sofyan Basyir dipanggil setelah rumah pribadi dan ruang kerjanya di kantor pusat PT PLN digeledah KPK. Tim penyidik KPK membawa sejumlah dokumen terkait proyek PLTU Riau-I dari rumah maupun kantor Sofyan. Ia diduga tahu banyak terkait proyek PLTU Riau-I yang nilai pembangunannya mencapai US$900 juta.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Eni Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited, Johannes B Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp4,8 miliar secara bertahap dari Kotjo.
Saat operasi tangkap tangan (OTT), Eni menerima Rp500 juta dari Kotjo. Uang tersebut pemberian keempat dari total Rp4,8 miliar yang telah ia terima dari Bos Apac Group tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved