Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta keterangan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, hari ini, Selasa (31/07). Sofyan bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, mengatakan, pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JBK (Johannes B Kotjo)," terang Febri kepada pers, Selasa (31/07).
Selain Sofyan, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap CEO PT Blackgold Energy Indonesia Philip C. Rickard serta seorang staf admin bernama Diah Aprilianingrum. Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka lainnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. “Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EMS (Eni Maulani Saragih)," jelasnya.
Pemeriksaan terhadap Sofyan Basir merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, mantan Dirut BRI tersebut sudah diperiksa tim penyidik KPK pada Jumat (20/07). Saat itu Sofyan dicecar soal penunjukan Blackgold sebagai dalam proyek PLTU Riau-I.
Usai diperiksa, kepada awak media, Sofyan penunjukan Blackgold dilakukan melalui penunjukan langsung. Sofyan mengklaim proses penunjukan langsung penggarap proyek senilai US$900 juta tersebut telah sesuai aturan yang berlaku.
Dalam hasil operasi tangkap tangan ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B. Kotjo sebagai tersangka.
Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Johannes terkait proyek pembangkit listrik 35.000 Megawatt. Uang itu diduga merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan Johannes kepada Eni terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.
Uang Rp 500 juta ini bukan suap yang pertama kali diterima Eni dari Johannes. KPK menduga, ini adalah pemberian pemberian keempat dari Johannes untuk Eni. Sebelumnya, Eni telah menerima suap dengan rincian Rp 2 miliar pada Desember 2017, Rp2 miliar pada Maret 2018 dan Rp300 juta pada 8 Juni 2018. Dengan demikian, total uang suap yang diterima Eni dari proyek ini mencapai Rp 4,8 miliar.
Eni diduga berperan sebagai pihak yang memuluskan jalan perusahaan Blackgold Natural Resources Limited, milik Johannes untuk menggarap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Proyek ini digarap oleh PT Pembangkitan Jawa-Bali dan PT PLN Batubara dengan mitra kerja konsorsium yang terdiri dari BlackGold, dan China Huadian Engineering Co., Ltd. (CHEC).
© Copyright 2024, All Rights Reserved