Menteri Sosial Idrus Marham memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/07). Ini adalah pemeriksaan keduanya sebagai saksi, terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Idrus dimintai keterangan untuk melengkapi berkas tersangka, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Limited Johannes B Kotjo.
Idrus mengatakan, pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari yang dijalaninya pada Kamis pekan lalu. Menurut Idrus, terdapat sejumlah materi pemeriksaan yang belum selesai digali tim penyidik dari dia.
“Saya sudah janjian dengan penyidik bahwa saya tanggal 26 Juli akan hadir dan karena itu saya hadir dalam rangka untuk melanjutkan apa-apa yang ditanyakan kepada saya karena pada saat itu belum selesai sehingga pada hari ini perlu dilanjutkan," ujar Idrus.
Selain Idrus, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Corporate Secretary PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi (PJBI) Lusiana Ester, Direktur Keuangan PJBI Amir Faisal, dan Direktur Operasional PJBI Dwi Hartono. “Mereka diperiksa sebagai saksi untuk JBK (Johannes B Kotjo)," terang Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah.
Febri mengatakan, penyidik membutuhkan keterangan-keterangan tambahan untuk memperjelas kasus tersebut. “Ada keterangan-keterangan yang perlu kami gali dan klarifikasi lagi. Kalau kemarin kan kami sudah sempat memeriksa terkait dengan pertemuan-pertemuan tentu itu masih didalami lebih lanjut," ujar Febri.
Dalam perkara ini, Eni Maulani Saragih diduga menerima suap Rp4,8 miliar dari Johannes, untuk mengatur supaya Blackgold Natural Resources Limited masuk konsorsium yang mengerjakan proyek PLTU Riau 1. Sebab, PT. PLN telah menunjuk anak usahanya yakni PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) untuk mengerjakan proyek PLTU Riau 1.
© Copyright 2024, All Rights Reserved