Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Ir Budi Harsono MM, mantan General Manager PLN yang divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 Januari 2011 ditolak Mahkamah Agung (MA). Akibat terjadi penyimpangan dalam kasus proyek pengadaan outsourcing pengelolaan sistem informasi CIS berbasis IT negara dirugikan sebesar Rp 42,3 miliar.
Demikian website Mahkamah Agung yang melansir keputusan tersebut pada Rabu (03/12).
Majelis Hakim Agung yang menangani perkara adalah, Andi Samsan Nganro, Imron Anwari dan hakim ad hoc Krisna Harahap. Sidang keputusan PK dilakukan pada 26 November 2013. Sementara Emilia Djaja S, bertindak sebagai Panitera Pengganti.
Seperti diberitakan sebelumnya, Budi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Selain hukuman 6 tahun penjara, Budi terkena denda Rp 300 juta untuk subsider 6 bulan kurungan.
Budi selaku GM PLN Lampung telah menunjuk langsung PT Altelindo sebagai rekanan PLN Distribusi Lampung dalam proyek pengadaan outsourcing pengelolaan sistem informasi CIS berbasis IT. Akibat proyek menyimpang yang berjalan pada 2004-2008 ini, negara dirugikan sebesar Rp 42,3 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved