Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, hari ini, Rabu (15/10). Ia dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.
Kepada pers, Rabu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Airin dimintai keterangan untuk tersangka mantan calon Bupati Lebak, Amir Hamzah. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH.”
Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan calon Bupati Lebak, Amir Hamzah dan mantan calon Wakil Bupati Lebak, Kasmin, sebagai tersangka sebagai hasil pengembangan kasus suap sengketa Pilkada Lebak yang sudah menyeret Akil Mochtar, Atut Chosiyah Chasan, dan Tubagus Chaeri Wardana, serta Susi Tur Andayani.
Keduanya diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved