Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Minereal (ESDM), Bambang Setiawan, hari ini, Jumat (02/09). Ia bakal dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus suap ijin pertambangan yang menjerat Gubernur Sulawesi Utara, Nur Alam.
“Saksi atas nama Bambang Setiawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nur Alam)," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, kepada pers di Jakarta, Jumat.
Dalam kasus yang sama, penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya. Para saksi yang akan diperiksa yaitu Ando Nurmadhiyantie selaku notaris PPAT, Ratih Dewihandajani, Yudhistira Setiawan, dan Teguh Budianto. Tiga nama terakhir hanya disebut KPK berasal dari swasta.
Seperti diketahui, Gubernur Sultra Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di balik penerbitan SK dan izin terkait sektor sumber daya alam. Nur Alam diduga menerima kick back (komisi) dari izin yang dikeluarkannya.
KPK menyebut SK yang diterbitkan Nur Alam menyalahi aturan yaitu SK Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Perusahaan itu yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra.
Nur Alam telah menjadi Gubernur Sultra sejak 2008 dan kembali terpilih pada periode yang saat ini masih berlangsung. Sementara, KPK menduga korupsi yang disangkakan pada Nur Alam dilakukan sejak 2009 hingga 2014.
© Copyright 2024, All Rights Reserved