Kejaksaan Agung (Kejagung) mengagendakan pemeriksaan terhadap pengusaha yang juga ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo hari ini, Kamis (10/03). Hary Tanoe akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengajuan restitusi pajak PT. Mobile-8 periode 2007-2009.
Hary dimintai keterangan karena dirinya masih menjabat sebagai Komisaris PT. Mobile-8 saat dugaan korupsi terjadi beberapa tahun lalu. Ini merupakan panggilan pertama yang dilayangkan penyidik Kejagung terhadapnya dalam pengusutan perkara eks perusahaannya tersebut.
"Agenda pemeriksaan memang ada untuk satu saksi atas nama Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo, mantan Komisaris Mobile-8," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto.
Kasus mobile-8 ini, mencuat terkait restitusi pajak. Modusnya, Kejagung mneduga ada pembelian saham fiktif antara Mobile 8 dengan PT Jaya Nusantara di Surabaya untuk membeli barang-barang jasa telekomunikasi seperti handphone atau pulsa.
Transaksi sebesar Rp80 miliar itu diduga Kejagung merupakan transaksi fiktif, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan process order dan invoice sebagai fakturnya. Kejagung menduga, uang Rp80 miliar itu bukan berasal dari Jaya Nusantara. Penyelewengaan ini membuat negara dirugikan Rp10 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved