Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik di Kejaksaan Tinggi, Jawa Timur, Senin (06/02) ini. Perwakilan keluarga, mengatakan Dahlan tidak bisa hadir karena sakit.
“Beliau (Dahlan Iskan) memang sudah dalam kondisi kurang sehat. Sudah beberapa hari demam, kami minta penjadwalan ulang,” terang perwakilan keluarga Miratul Mukminin, usai menyampaikan surat kepada penyidik di Kejati Jawa Timur, Senin.
Pria yang akrab disapa Gus Amik itu mengatakan, karena kondisi yang kurang sehat, Dahlan meminta tim penyidik agar menjadwal ulang agenda pemeriksaan.
Di samping itu, ketidakhadiran Dahlan juga karena sampai hari ini Dahlan belum menunjuk kuasa hukum untuk kasus mobil listrik tersebut. Gus Amik juga menyebutkan jika surat pemanggilan yang diterima berupa faksimile.
Sementar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur, Richard Marpaung, mengatakan Dahlan Iskan tidak hadir dalam pemeriksaan karena sakit. “Pada hari ini memang dijadwalkan pemeriksaan Pak Dahlan Iskan sebagai tersangka namun tidak datang. Yang datang dari pihak keluarga yang menyatakan Dahlan Iskan tidak bisa hadir hari ini karena sakit dan minta dijadwal ulang untuk pemeriksaannya,” terang Richard.
Kejaksaan Agung menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik jenis mikrobus dan bus eksekutif pada 26 Januari 2017. Hal itu termuat dalam surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan dasar penetapan tersangka atas Dahlan Iskan adalah putusan Mahkamah Agung yang menyatakan tersangka Dasep Ahmadi, pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama selaku pembuat mobil listrik, terbukti korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer.
Kasus mobil listrik berawal dari permintaan Kementerian BUMN kepada perusahaan BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan 16 mobil listrik pada April 2013. Mobil ini diadakan untuk mendukung kegiatan operasional Konferensi Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC) di Bali pada 7-8 Oktober 2013.
Ada 3 BUMN yang berpartisipasi yakni PT BRI (Persero) Tbk, PT PGN, dan PT Pertamina (Persero). Ketiga BUMN itu urunan dana lebih kurang Rp32 miliar untuk pengadaan mobil listrik melalui perusahaan PT Sarimas Ahmadi Pratama yang ditunjuk oleh Kementerian BUMN.
Belakangan, proyek itu bermasalah. Kejagung menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil listrik tersebut dengan kerugian negara Rp28,9 miliar karena mobil tidak bisa dipakai.
Dahlan dikenai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved