Panda Nababan kembali memastikan ketidakterlibatannya dalam Kasus Miranda. Secara khusus politisi PDI Perjuangan itu menggelar jumpa pers terkait kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom. Di depan pers, bekas wartawan ini lagi-lagi menyangkal menerima uang suap sampai Rp1,45 miliar.
"Saya sama sekali tidak terlibat dalam traveller's checque yang disebutkan saya menerima Rp1,45 miliar. Saya tidak pernah menerima apalagi memerintahkan untuk membagi-bagikannya," kata Panda Nababan kepada pers, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (04/05).
Panda mengungkapkan, memilih Miranda sebagai Deputi Senior Bank Indonesia pada 2004 itu, garis partai yang harus dijalankan. Karena itu, anggota Fraksi PDIP DPR itu membantah keterangan rekannya terdakwa Dudhie Makmoen Moeroed, yang menyebutkannya sebagai koordinator pemenangan itu dari PDIP.
Untuk menguatkan keterangannya, Panda menyebutkan, pimpinan Fraksi PDIP DPR, Tjahjo Kumolo sudah menyampaikan di persidangan kalau tidak pernah menunjuk Panda sebagai koordinator pemenangan Miranda Goeltom. Jadi, tidak mungkin kalau Panda memerintahkan Dudhie mengambil titipan dana dari Nunun Nurbaeti, untuk dibagi-bagikan ke anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP (1999-2004).
Lagi pula, menurut Panda, ia selevel dengan Dudhie di PDIP, dan Fraksi PDIP DPR, sehingga tak mungkin mempunyai wewenang memerintahkan Dudhie dalam perkara itu. Karena itulah, Panda mengaku siap saja jika diperiksa KPK untuk menuntaskan masalah itu.
"Sebagai warga negara, siap untuk menuntaskan kasus ini. Kapan pun dipanggil, saya tidak pernah mengeluh. Kapan pun dipanggil, saya pasti datang," tegas Panda.
Sumbangan ke PDIP
Serangan Dudhie terhadap Panda terus mengalir. Dalam pembelaaannya di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa, Dudhie menyebutkan, adanya sumbangan Panda senilai Rp500 juta ke rekening Fraksi PDIP. Dana berbentuk cek perjalanan itu diduga dari terpilihnya Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI, 2004.
Nota pembelaan Dudhie itu menyebutkan, dalam laporan keuangan rekening fraksi PDIP bernomor 102 000 2016530 di Bank Mandiri KCP DPR RI , ada penerimaan uang berupa kliring 10 lembar Traveller Cheque (TC) dengan nomor seri 135-010321 s/d 135-010330 senilai Rp500 juta dari Panda Nababan. Cek disetorkan oleh Dila, staf sekretariat fraksi PDIP ke rekening tersebut, 17 Juni 2004. Artinya, Panda yang memberikan Rp500 juta yang disetorkan ke rekening Bank Mandiri.
Dengan begitu, tuntutan jaksa yang mengatakan Dudhie menerima Rp1 miliar dalam kasus itu, berdasarkan keterangan rekening tersebut atas nama Dudhie. Padahal, rekening tersebut untuk kepentingan fraksi. Dudhie membuka rekening itu karena posisinya sebagai bendahara fraksi. Jadi, tuntutan jaksa yang mengatakan terdakwa menerima bagian cek Rp1 miliar terpatahkan. Dudhie hanya menerima Rp500 juta, dan sisanya Rp500 juta lagi diberikan kepada Panda.
© Copyright 2024, All Rights Reserved