Kasus jual beli tanah Rumah Sakit (RS) Sumber Waras dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituding telah menyebabkan kerugian negara ratusan miliar dalam pembelian lahan itu.
Ada indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta. Ada kemungkinan mark up dan korupsi dalam kasus tanah RS Sumber Waras," ujar pengamat Politik DKI Jakarta Amir Hamzah kepada pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/8).
Amir menyebut, tudingannya ini berdasar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2014. Pihaknya meminta KPK menindaklanjuti hasil audit tersebut. “Kami ingin KPK memeriksa Gubernur DKI Jakarta dan Direksi RS Sumber Waras," katanya.
Dikatakan Amir, penentuan harga beli tanah oleh pemprov tidak melalui mekanisme penilaian yang wajar. Ia menuding, Ahok memangkas proses penentuan harga. "Hanya berdasar pertemuan tertutup Gubernur DKI dengan direksi RS Sumber Waras," ucapnya.
Dikatakan Amir, tindakan Ahok ini diduga melanggar UU Pertanahan. Dalam undang-undang tersebut, proses penentuan harga tanah dan pembeliannya dilakukan melalui sejumlah tahap diantaranya sosialisasi ke warga. “Tapi ini langsung diputus sendiri sama gubernur dan sehari jadi," katanya.
Amir mengaku, tergerak untuk melaporkan Ahok bukan tanpa alasan. Dia menilai Ahok telah melanggar sejumlah aturan. Sementara disisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, dinilai lemah.
Sekedar informasi, polemik RS Sumber Waras mencuat dalam hasil audit BPK terhadap kinerja keuangan pemprov DKI Jakarta. BPK menilai pembelian lahan untuk pembangunan rumah sakit pemerintah seluas 3,7 hektar itu dapat merugikan negara sebanyak Rp191 miliar.
Selisih harga itu terjadi karena BPK menemukan perbedaan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada lahan di sekitar Rumah Sakit Sumber Waras dengan lahan rumah sakit itu sendiri. Sehingga diindikasikan ada penggelembungan dana. Auditor BPK tidak menemukan kelayakan teknis yang benar di dalam pengadaan tersebut.Soal Lahan RS Sumber Waras, Ahok Dilaporkan ke KPK
Ada indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta. Ada kemungkinan mark up dan korupsi dalam kasus tanah RS Sumber Waras," ujar pengamat Politik DKI Jakarta Amir Hamzah kepada pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/8).
Amir menyebut, tudingannya ini berdasar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2014. Pihaknya meminta KPK menindaklanjuti hasil audit tersebut. “Kami ingin KPK memeriksa Gubernur DKI Jakarta dan Direksi RS Sumber Waras," katanya.
Dikatakan Amir, penentuan harga beli tanah oleh pemprov tidak melalui mekanisme penilaian yang wajar. Ia menuding, Ahok memangkas proses penentuan harga. "Hanya berdasar pertemuan tertutup Gubernur DKI dengan direksi RS Sumber Waras," ucapnya.
Dikatakan Amir, tindakan Ahok ini diduga melanggar UU Pertanahan. Dalam undang-undang tersebut, proses penentuan harga tanah dan pembeliannya dilakukan melalui sejumlah tahap diantaranya sosialisasi ke warga. “Tapi ini langsung diputus sendiri sama gubernur dan sehari jadi," katanya.
Amir mengaku, tergerak untuk melaporkan Ahok bukan tanpa alasan. Dia menilai Ahok telah melanggar sejumlah aturan. Sementara disisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, dinilai lemah.
Sekedar informasi, polemik RS Sumber Waras mencuat dalam hasil audit BPK terhadap kinerja keuangan pemprov DKI Jakarta. BPK menilai pembelian lahan untuk pembangunan rumah sakit pemerintah seluas 3,7 hektar itu dapat merugikan negara sebanyak Rp191 miliar.
Selisih harga itu terjadi karena BPK menemukan perbedaan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada lahan di sekitar Rumah Sakit Sumber Waras dengan lahan rumah sakit itu sendiri. Sehingga diindikasikan ada penggelembungan dana. Auditor BPK tidak menemukan kelayakan teknis yang benar di dalam pengadaan tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved