Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan siap dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila pernyataannya selaku menteri yang berwenang diperlukan terkait kasus dugaan penyelewengan pengadaan e-KTP.
Mendagri juga memberikan dukungan kepada KPK dalam penanganan kasus tersebut. Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Sugiharto, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan pengadaan e-KTP.
"Saya siap saja, tidak perlu ditanya soal itu saya pasti siap," kata Gamawan Fauzi kepada pers usai rapat di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (22/04).
Dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP, Sugiharto adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Nilai proyek ini mencapai Rp6 triliun. Saat ini KPK tengah mengembangkan penyidikan kasus ini untuk menjerat pihak lain. Nilai kerugian Negara akibat tindak korupsi ini juga belum diketahui
"Bukan berarti hanya ada satu tersangka dalam kasus ini. Kasus ini kan pasti dikembangkan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Selasa (22/04).
© Copyright 2024, All Rights Reserved