Kasus dugaan suap terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) terus menyeret sejumlah anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setelah Damayanti Wisnu Putranti dari fraksi PDIP yang tertangkap tangan dan anggota Fraksi Golkar, Budi Supriyanto, kini giliran anggota Fraksi PAN, yakni Andi Taufan Tiro yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.
“Dalam pengembangan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji kepada anggota DPR, KPK kembali menetapkan tersangka yaitu ATT (Andi Taufan Tiro), seorang Anggota DPR Komisi V," teang Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati kepada pers, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/04).
Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menetapkan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan (BBPJN) IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, sebagai tersangka.
Sama dengan Damayanti dan Budi Supriyanto, Andi Taufan dan Amran diduga menerima uang suap dari Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir agar perusahaannya mendapat proyek jalan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Andi Taufan dan Amran dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Amran dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved