Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK meminta keterangan Fenny Steffy Burase, Rabu (18/07). Steffy diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 yang menjerat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Steffy yang merupakan staf ahli event Aceh International Marathon 2018 tersebut tiba di Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.30 WIB. Mengenakan gamis hitam, ia datang didampingi oleh tim penasihat hukumnya.
Tak ada pernyataan yang disampaikannya kepada awak media terkait pemeriksaan ini. Steffy memilih diam dan memilih langsung masuk ke dalam lobi Gedung KPK.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, selain Steffy, penyidik KPK turut memanggil Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Aceh Nizarli, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Rizal Aswandi, serta Teuku Fadhilatul Amri.
Kemudian Bupati Bener Meriah Ahmadi, Teuku Syaiful Bahri, dan Hendri Yuzal, yang masing-masing telah ditetapkan sebagai tersangka suap penggunaan DOKA 2018. “Mereka diperiksa untuk tersangka IY, Gubernur Aceh," kata Febri.
KPK menduga terdapat aliran uang dari Irwandi ke Steffy, yang juga tenaga ahli Aceh Marathon 2018. KPK telah memblokir rekening milik Irwandi dan salah satu saksi yang telah dicegah ke luar negeri
Dalam kasus ini, Irwandi bersama Ahmadi dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka suap penggunaan DOKA tahun anggaran 2018. Irwandi, Hendri, dan Syaiful diduga sebagai penerima suap, sementara Ahmadi sebagai pemberi suap.
Irwandi diduga menerima Rp500 juta, bagian jatah Rp1,5 miliar dari Ahmadi. Uang yang diterima Irwandi itu diduga telah digunakan untuk pembayaran medali dan pakaian kegiatan Aceh Marathon 2018.
© Copyright 2024, All Rights Reserved