Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Maria Elizabeth Liman untuk 40 hari ke depan. Perpanjangan ini untuk memberi waktu penyidik menyelesaikan berkas perkara tersangka dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) itu.
Kabar perpanjangan penahanan ini dibenarkan oleh kuasa hukum Maria, Denny Kailimang kepada pers di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (03/01). “Iya, tadi menandatangi masa perpanjangan penahanannya untuk 40 hari ke depan, per tanggal 5 Januari hingga 14 Februari mendatang," ujar dia.
Terkait kasus yang menjerat kliennya itu, Denny mengatakan, inisiatif pengajuan kouta impor daging sapi datang dari Elda dan Ahmad Fathanah. “Memang awalnya itu adalah atas dasar inisiatif Elda. Elda bisa membantu. Tapi kenyataannya, tak bisa bantu. Setelah itu tak ada hubungan antara Maria dan Elda," tegas Denny.
Seperti diketahui, Maria ditahan KPK pada Selasa (17/12) lalu. Dia ditahan setelah 8 bulan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Maria ditetapkan tersangka pada Jumat (19/04) tahun lalu.
Ia dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 5 ayat ke-1 KUHP. KPK menduga Maria adalah pihak yang memberikan uang suap kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq untuk memuluskan penambahan kuota impor perusahaannya di Kementan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved