Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta keterangan pengusaha Probosutedjo terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, batal. Adik tiri mantan Presiden Soeharto itu tak dapat hadir karena sakit.
Kepada pers di Jakarta, juru bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, pemilik PT Buana Estate itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dedi Kusnidar. Namun, kuasa hukum Probosutedjo datang sambil menyerahkan surat izin sakit kliennya ke KPK.
KPK menilai pemeriksaan atas Probosutedjo itu penting. Sebab, ia mengetahui banyak seputar proyek Hambalang terkait pengurusan lahan tanah seluas 30 hektare proyek Hambalang yang diketahui sebelumnya milik PT Buana Estate, perusahaan Probosutedjo, sejak 1977.
Sebelumnya, KPK sudah meminta keterangan anak Probosutedjo, Rita Ria Kurnianta Probosutedjo, pada September lalu. Rita diperiksa selaku Direktur PT Buana Estate dalam kaitan pengurusan tanah di Hambalang.
Pengacara Rita, Ariano Sitorus, mengatakan, kliennya tidak pernah menerima uang atas penyerahan tanah untuk proyek Kemenpora di Hambalang. PT Buana Estate belum membuat surat pelepasan hak. Meski begitu, menurut Ariano, kliennya pun tidak menuntut apa-apa dari penggunan lahan itu. "Kami tidak minta bagian-bagian atau apapun," ujar Ariano mengutip pernyataan Rita.
Dalam kasus ini, BPK merilis hasil audit investigatif termin I dengan menyatakan adanya dugaan penyelewengan yang dilakukan BPN. Pelanggaran itu berkaitan dengan surat keputusan hak pakai.
Menurut BPK, Kepala BPN yang kala itu dipimpin oleh Joyo Winoto menerbitkan surat keputusan pemberian hak pakai tertanggal 6 Januari 2010 bagi Kementerian Pemuda dan Olahraga atas tanah seluas 312.448 meter persegi di Desa Hambalang. Padahal, persyaratan berupa surat pelepasan hak dari pemegang hak sebelumnya diduga palsu.
Selain itu, Kabag Persuratan dan Kearsipan BPN atas perintah Sestama BPN (Managam Manurung) menyerahkan SK Hak Pakai bagi Kemenpora kepada IM tanpa ada surat kuasa dari Kemenpora selaku pemohon hak. Hal itu diduga melanggar Kep.Ka.BPN 1 tahun 2005 Jo Kep.Ka.BPN 1 tahun 2010.
© Copyright 2024, All Rights Reserved