Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Bogor, Rachmat Yasin pada Senin (29/04) pekan depan. Kali ini, ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus Hambalang. Sedangkan terkait kasus suap perizinan lahan makam, KPK belum mengagendakannya.
“Bupati Bogor diperiksa tanggal 29 April," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada pers, Jumat (26/04).
Rachmat nantinya akan diperiksa sebagai saksi untuk ketiga tersangka kasus ini, yakni yaitu Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar dan Teuku Bagus Mohammad Noor. Pemanggilan in merupakan penjadwalan ulang dari panggilan beberapa waktu lalu yang tidak dipenuhi politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini karena sedang menunaikan ibadah umrah.
Dalam kasus Hambalang, Rachmat mengaku sempat didesak untuk menandatangani rencana site plan proyek Hambalang. Namun dia membantah menerima uang pelicin untuk memuluskan proyek tersebut.
Ketika ditanya, apakah pemeriksaan Rachmat terkait kasus suap izin lahan makam yang juga ditangani KPK, Priharsa mengaku belum ada rencana tersebut. "Kalau untuk kasus itu, belum ada (panggilan pemeriksaan)," ujarnya.
Rachmat disebut-sebut memiliki kewenangan meneken perizinan pengurusan lahan pemakaman di Desa Antajaya Kecamatan Tanjung Sari, Bogor, Jawa Barat tersebut. Dalam kasus itu, KPK menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher dan 3 orang lainnya sebagai tersangka.
© Copyright 2024, All Rights Reserved