Selain memeriksa pengusaha PT Buana Estate Probosutedjo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta keterangan sejumlah pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), hari ini, Senin (17/12). Mereka diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Ada 3 pejabat BPN yang dipanggil KPK. Mereka antara lain Managam Manurung (Sekretaris Utama BPN), Suharna, (pegawai BPN), dan Bambang Eko (pegawai BPN). Mereka akan dimintai keterangan untuk tersangka Deddy Kusdinar (DK) dan Andi Mallaranngeng.
“Benar, mereka akan dimintai keterangan untuk kasus Hambalang,” terang Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (17/12).
Sebelumnya, KPK sudah meminta keterangan anak Probosutedjo, Rita Ria Kurnianta Probosutedjo, pada September lalu. Rita diperiksa selaku Direktur PT Buana Estate dalam kaitan pengurusan tanah di Hambalang. Sebanyak 30 hektare lahan proyek diketahui milik PT Buana Estate, perusahaan Probosutedjo, sejak 1977.
Pengacara Rita, Ariano Sitorus, mengatakan, kliennya tidak pernah menerima uang atas penyerahan tanah untuk proyek Kemenpora di Hambalang. PT Buana Estate belum membuat surat pelepasan hak. Meski begitu, menurut Ariano, kliennya pun tidak menuntut apa-apa dari penggunan lahan itu. "Kami tidak minta bagian-bagian atau apapun," ujar Ariano mengutip pernyataan Rita.
Dalam kasus ini, BPK merilis hasil audit investigatif termin I dengan menyatakan adanya dugaan penyelewengan yang dilakukan BPN. Pelanggaran itu berkaitan dengan surat keputusan hak pakai.
Menurut BPK, Kepala BPN yang kala itu dipimpin oleh Joyo Winoto menerbitkan surat keputusan pemberian hak pakai tertanggal 6 Januari 2010 bagi Kementerian Pemuda dan Olahraga atas tanah seluas 312.448 meter persegi di Desa Hambalang. Padahal, persyaratan berupa surat pelepasan hak dari pemegang hak sebelumnya diduga palsu.
Selain itu, Kabag Persuratan dan Kearsipan BPN atas perintah Sestama BPN (Managam Manurung) menyerahkan SK Hak Pakai bagi Kemenpora kepada IM tanpa ada surat kuasa dari Kemenpora selaku pemohon hak. Hal itu diduga melanggar Kep.Ka.BPN 1 tahun 2005 Jo Kep.Ka.BPN 1 tahun 2010.
© Copyright 2024, All Rights Reserved