Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Penggeledahan kali ini dilakukan di kediaman Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom, tersangka kasus ini.
“Di rumah DJ di kawasan Jatibening," terang Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, kepada pers di Jakarta, Kamis (03/03).
Dudy sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan. Keduanya disangka terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Kemendagri tahun anggaran 2011.
Selain kediaman Dudy, penyidik juga menggeledah 2 lokasi lain di kantor rekanan di kawasan Tebet serta rumah salah seorang panitia pengadaan. Sebelumnya, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan termasuk di kantor Kemendagri.
Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian Rp34 miliar dari total nilai proyek Rp125 miliar.
Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 huruf a atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved