Muhtadi Asnun kena batunya. Ketua Majelis Hakim kasus Gayus Tambunan itu dinonpalukan, mulai Senin (19/04). Mahkamah Agung (MA) menghukum Ketua Pengadilan Negeri Tangerang itu, menjadi hakim biasa, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tanpa wewenang apa pun.
Humas MA, Hatta Ali mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan, di Gedung MA, Jakarta, Senin.
Itulah sanksi yang dijatuhkan kepada Muhtadi Asnun, setelah diperiksa sejak Senin pagi. Ia diperiksa berkaitan dengan pengakuannya telah mendapat imbalan Rp50 juta, atas pembebasan Gayus Tambunan dari dakwaan kasus penggelapan pajak.
Muhtadi sebenarnya sudah pernah diperiksa pihak MA, tetapi dinyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan dalam persidangan Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang, beberapa waktu lalu. Ternyata dalam pemeriksaan di Komisi Yudisial, terungkap Muhtadi kebagian Rp50 juta, yang menurut Gayus untuk membantu biaya sang hakim berangkat umrah.
Atas pengakuan itulah, MA kembali memeriksa Muhtadi Asnun, Senin pagi. Alasannya, pemeriksaan terdahulu baru menyangkut masalah teknis. Pemeriksaan di MA kali ini berkaitan dengan kasus suap. Seperti di KY, saat diperiksa di MA pun, Muhtadi mengaku menerima Rp50 juta itu. Karena itu, MA menjatuhkan sanksi hakim pengadilan tinggi nonpalu itu.
"Berdasarkan pengakuan itu, MA mengambil tindakan Muhtadi Asnun dinonpalukan di Pengadilan Tinggi DKI, terhitung mulai hari ini (Senin). SK-nya dalam proses," kata Hatta Ali kepada wartawan.
MA juga sedang memeriksa 2 anggota majelis hakim lainnya, Harun Tarigan dan Bambang Widyatmoko. yang memutus perkara Gayus.
Pemeriksaan KY
Komisi Yudisial tidak percaya sepenuhnya pada pengakuan hakim Muhtadi Asnun. Tidak masuk akal kalau hanya Muhtadi yang menerima dana dari Gayus, selain jumlahnya tidak mungkin hanya Rp50 juta. Karena itu, KY juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua anggota majelis hakim, Harun Tarigan dan Bambang Widyatmoko, yang bersama Muhtadi Asnun memutus bebas Gayus Tambunan.
Ketua KY Busyro Muqoddas mengungkapkan, KY memeriksa Harun, dan Bambang, anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, yang dipimpin Muhtadi, menangani perkara penggelapan dana pajak dengan terdakwa Gayus Tambunan.
Dalam pemeriksaan Tim Khusus KY itu, Harun, dan Bambang, dimintai keterangan seputar dugaan suap. Sebelumnya, di depan tim khusus itu, Muhtadi Asnun mengaku menerima Rp50 juta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved