Ini perkembangan baru dari penanganan kasus markus pajak senilai Rp28 miliar Gayus Tambunan. Kini Tim Independen Polri, mulai menelisik dokumen-dokumen yang ada. Sejumlah perusahaan yang pernah ditangani Gayus akan dipanggil polisi. Antara lain PT Bumi Resources, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Arutmin. Ketiga perusahaan tersebut, kerap disebut sebagai kerajaan bisnis Grup Bakrie.
Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Ito Sumardi memastikan akan meminta keterangan kepada para petinggi yang mengelola ketiga perusahaan Grup Bakrie it. "Ya pasti kita akan minta keterangan," kata Ito Sumardi kepada wartawan di Gedung BPK, Jakarta, Kamis (03/06).
Kata Ito, berdasarkan pengakuan Gayus, perusahaan-perusahaan itu memberikan uang kepadanya. "Itu pengakuan dia. Jadi tentunya sekarang kita tidak berdasarkan pengakuan, kita harus melihat berdasarkan bukti yang kita kumpulkan."
Menurut Ito, informasi dari perusahaan-perusahaan itu dibutuhkan untuk mengklarifikasi pengakuan Gayus.
"Dari keterangan itu, ada tidak bukti-buktinya. Kalau kita, hanya berdasarkan keterangan, secara hukum tidak kuat, tidak merupakan bukti materiil. Yang jelas Polri tidak akan menutup-nutupi," terangnya.
Lebih jauh Ito mengungkapkan, untuk penanganan dugaan kasus pajak ini, Polri juga sudah berkoordinasi dengan Ditjen Pajak. "Karena domainnya masalah pajak, kita akan koordinasi dengan Ditjen Pajak."
Berdasarkan informasi yang beredar, disebut-sebut, dalam menangani masalah pajak ketiga perusahaan milik grup Bakrie itu, Gayus Tambunan bekerjasama dengan sebuah perusahaan konsultan pajak, dimana salah satu pengurusnya, berinisial T, perusahaan miliknya terlibat dalam kasus dugaan 10 LC Fiktif Bank Century. Salah satu dari perusahaan milik T, yang juga menerima kucuran duit LC Century, sahamnya dibeli oleh salah satu inisiator Pansus Century yang juga politisi PKS, Muhammad Misbakhun. Kini Misbakhun sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan LC Fiktif Century dan sedang mendekam dalam tahanan Kejaksaan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved