Berkas dakwaan dugaan tindak pidana korupsi terhadap mantan Presiden Soeharto menjadi salah satu lampiran dalam afidavit -- keterangan tertulis yang disampaikan Pemerintah Indonesia -- pada sidang di Pengadilan Guernsey, Inggris, 8 Maret 2007 lalu.
Dalam dakwaan tersebut menyatakan, Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dan menguntungkan anak-anaknya, termasuk Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto. Disebutkan pula, PT Sempati Air – maskapai penerbangan yang dimiliki Humpuss, perusahaan milik Tommy Soeharto – melakukan tindakan melawan hukum, kerana telah menerima aliran dana dari beberapa yayasan yang dipimpin Soeharto. Bahkan, PT Sempati Air—yang menghentikan operasinya pada 5 Juni 1998 itu masih memiliki utang kepada sejumlah badan usaha milik negara (BUMN).
Direktur Bagian Perdata Kejaksaan Agung, Yoseph Suardi Sabda, di Jakarta, Selasa (13/3), mengatakan, 13 lampiran disertakan dalam afidavit kedua Pemerintah Indonesia, yang disampaikan dalam sidang perkara gugatan intervensi Pemerintah Indonesia atas gugatan Garnet Investment Limited terhadap Banque Nationale de Paris and Paribas Guernsey. Afidavit itu sebagai bukti untuk memperkuat pembekuan sementara dana Garnet Investment Limited.
Utang PT Sempati Air kepada sejumlah BUMN di Indonesia ditunjukkan dengan disertakannya surat dari PT Pertamina dan PT Angkasa Pura II. Saldo utang dihitung per Oktober 2006.
Aliran dana dari yayasan yang diketuai Soeharto kepada PT Sempati Air ditunjukkan melalui berkas dakwaan Soeharto. Aliran dana, antara lain, dari Yayasan Supersemar, Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti, serta Yayasan Dana Sejahtera Mandiri. "Artinya, Tommy menerima keuntungan dari Soeharto," kata Yoseph.
Kejaksaan juga menyertakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) atas nama terdakwa Soeharto yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Iskamto, 11 Mei 2006.
Pengacara Tommy, OC Kaligis mengatakan ia sudah menyiapkan jawaban atas afidavit yang diajukan kejaksaan untuk disampaikan dalam sidang di Guernsey tanggal 30 Maret mendatang. Mengenai utang PT Sempati Air di sejumlah BUMN, OC Kaligis menegaskan, PT Sempati Air sudah dinyatakan pailit. "Maka, berdasarkan Undang-Undang Kepailitan yang berlaku saat itu, tidak ada lagi kewajiban membayar utang," kata Kaligis.
Mengenai berkas dakwaan Soeharto yang dilampirkan, Kaligis mengatakan, penuntutan perkara sudah dihentikan. "Apa yang membuktikan Soeharto korupsi sehingga menguntungkan Tommy Soeharto? Tidak ada, kan? Kalau baru surat dakwaan, tidak terpakai di sana," ungkap Kaligis.
© Copyright 2024, All Rights Reserved