Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang dokter umum Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, bernama Michael Chia Cahaya. Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan kasus e-KTP untuk tersangka Setya Novanto.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, Michael dimintai keterangan untuk melengkapi berkas tersangka Fredrich Yunadi, mantan pengacara Novanto. “Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FY," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK kemarin, sudah menetapkan Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Keduanya diduga bersekongkol untuk memanipulasi data medis Novanto untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan KPK.
“FY dan BST diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka SN ke salah satu RS untuk dilakukan rawat inap dengan data medis yang sudah dimanipulasi sedemikian rupa," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, kemarin.
Bimanesh adalah dokter yang pernah merawat Novanto setelah mengalami kecelakaan, menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau, Kamis, 21 November lalu.
Basaria melanjutkan, meskipun diakui kecelakaan, Novanto tidak dibawa ke IGD, melainkan langsung ke ruang rawat inap VIP. “Sebelum SN dirawat di rumah sakit, diduga FY telah datang terlebih dahulu untuk berkoordinasi dengan RS," ujar Basaria.
KPK menduga keduanya melakukan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Terkait kasus ini, KPK juga telah mencegah Fredrich ke luar negeri. Selain itu, ada 3 orang lainnya yang dicegah, yaitu wartawan Hilman Mattauch, ajudan Setya Novanto, Reza Pahlevi, serta pengacara Achmad Rudyansyah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved