Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan mantan Ketua Dewam Pakar Partai Golkar Agung Laksono, Kamis (18/01). Ia diperiksa sebagai saksi a de charge atau saksi meringankan untuk tersangka Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto.
“Ya, sudah dipanggil untuk diperiksa hari ini. Diajukan oleh tersangka sebagai saksi meringankan. Sesuai KUHAP kami penuhi dan lakukan pemanggilan," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (18/01).
Agung Laksono sebelumnya sudah hadir pukul 10.00 WIB. Dia mengaku dipanggil penyidik KPK terkait kunjungan ke rumah sakit untuk membesuk Novanto ketika mengalami kecelakaan pada November 2017.
“Terkait kunjungan saya ke rumah sakit untuk membesuk Pak Novanto beberapa waktu yang lalu," ujar Agung saat hendak memasuki lobi KPK.
Dalam kasus dugaan merintangi penyidikan atas Novanto ii, KPK menetapkan 2 tersangka yaitu Fredrich Yunadi dan dr Bimanesh Sutarjo.
Bimanesh merupakan dokter yang menangani Novanto ketika mengalami kecelakaan pada 16 November 2017. KPK menduga Fredrich dan Bimanesh bekerjasama memanipulasi data rekam medis Novanto untuk menghindari panggilan penyidik KPK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved