Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Miryam S Haryani, yang menjadi tersangka kasus pemberian keterangan tidak benar dalam sidang perkara dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"MSH dipanggil sebagai tersangka kasus pemberian yang tidak benar dalam perkara terdakwa Irman dan Sugiharto," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada pers, Jumat (12/05).
Miryam terlihat tiba di gedung KPK Jakarta, sekitar pukul 10.20 WIB, Tak ada komentar yang disampaikannya terkait pemeriksaan tersebut. Politisi Hanura itu hanya melempar senyum saat ditanya wartawan.
Terkait kasus memberikan keterangan palsu itu, penyidik KPK telah memeriksa beberapa saksi yakni Irman dan Sugiharto, terdakwa di sidang e-KTP, pengacara Elza Syarif dan Farhat Abbas, Yono sebagai sopir pribadi Miryam, Andi Narogong, Anton Taufik dan beberapa kerabat Miryam di Bandung.
Sementara Miryam saat ini telah ditahan di Rutan KPK setelah sebelumnya dinyatakan buron dan ditangkap tim gabungan Polda Metro di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved