Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota DPR Melchias Marcus Mekeng, Kamis (11/01). Ia dimintai keterangan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Kepada pers, Kamis, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, mengatakan, Marcus Mekeng yang merupakan mantan pimpinan Badan Anggaran DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka anggota DPR Markus Nari.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN," kata Febri.
Dalam dakwaan KPK terhadap dua mentan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, Mekeng disebut menerima aliran dana dari korupsi e-KTP. Mekeng Ketua Badan Anggaran DPR ketika itu, disebut menerima uang US$1,4 juta.
Uang tersebut diberikan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong kepada Mekeng. Dalam kasus ini, Andi pun telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor
Namun, politisi Golkar itu juga sudah membantah menerima aliran dana. Mekeng merasa nama baiknya tercemar karena disebut-sebut menerima uang dari proyek e-KTP tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved