Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Quadra Solution, Willy Nusantara Najoan, hari ini, Jumat (25/04). Willy diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada pers di Jakarta, Jumat (25/04).
S adalah Sugiharto, adalah pejabat pembuat komitmen dalam proyek e-KTP di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri
Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek yang bernilai triliunan rupiah tersebut.
Bersama Willy, penyidik juga memanggil Direktur Produksi Perum Percetakan Nasional Republik Indonesia (PNRI) Yunianto dan mantan Direktur Utama PNRI Isnu Edhi Wijaya. “Mereka juga akan menjadi saksi untuk tersangka S," ujar Pribarsa.
Selain itu, penyididik juga memanggil sejumlah pegawai negeri sipil yang bertugas di Kemendagri. Mereka adalah Drajat Wisnu Setyawan selaku Kepala Sub Direktorat Identitas Penduduk Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Pringgo Hadi Tjahyono, Husni Fahmi dan Suciati selaku PNS di Kemendagri dan Andreas Ginting dari swasta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved