Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Chairuman Harahap. Ia dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Chairuman akan menjadi saksi untuk tersangka Setya Novanto.
“Chairuman Harahap diperiksa sebagai saksi atas tersangka SN (Setya Novanto)," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (28/07).
Chairuman sendiri telah hadir di Gedung KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Sebelumnya, politisi Golkar ini pernah menjadi saksi juga untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, serta saksi penyidikan untuk tersangka Andi Narogong.
Dalam sidang vonis e-KTP Kamis (20/07), hakim membeberkan catatan berisi rencana bagi-bagi uang kepada para anggota DPR terkait dengan proyek e-KTP. Termasuk salah satunya Chairuman Harahap.
"Menimbang bahwa pada tahun 2012, Sugiharto datang ke ruang kerja Dirjen Dukcapil Kemendagri. Pada saat itu, hanya ada terdakwa I Irman dan terdakwa II. Terdakwa II Sugiharto memperlihatkan kepada terdakwa I Irman secarik kertas catatan menurut terdakwa Sugiharto catatan tersebut berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong yang isinya antara lain rencana penyaluran uang dari Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Setya Novanto, Anas Urbaningrum, Marzuki Ali, Chairuman Harahap, dan Komisi II DPR RI," ucap hakim Franky saat membacakan pertimbangan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam sidang vonis terhadap Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.
Hakim Franky menyebut saat itu Irman merespons dengan mempersilakan rencana tersebut asalkan tidak mengganggu pekerjaan. Dia juga mengatakan pembagian uang itu terealisasi dan didukung dengan kesaksian saksi-saksi lain. Namun dalam persidangan, Chairuman membantah pemberian uang tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved