Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR, Mulyadi, hari ini, Jumat (10/02). Ia dimintai keterangan terkait pengusutan kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Kepala Biro Humas KPK< febri Diansyah mengatakan, Mulyadi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka, Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri).
Terkati kasus ini, KPK telah merencakan pemeriksaan terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. KPK telah 2 kali mengagendakan pemeriksaan terhadap Yasonna, tapi menteri dari PDIP tersebut berhalangan hadir.
Dalam kasus ini, selain Ditjen Dukcapil Kemdagri Sugiharto, KPK juga menetapakan mantan Dirjen Dukcapil, Irman sebagai tersangka.
Irman diduga bersama-sama dengan Sugiharto telah melakukan tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan terkait proyek tersebut. Akibatnya keuangan negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun.
KPK menyangka Irman dan Sugiharto melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved