Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Wa Ode Nurhayati. Ia dimintai keterangan, terkait penyidikan kasus korupsi e-KTP.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (13/07), mengatakan, selain Wa Ode . KPK juga memanggil 2 saksi lainnya yaitu Staf Subdit Pengolahan Data Direktorat PIAK Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta eks Kabag Perencanaan Kemendagri Wisnu Wibowo.
Febri menyebutk ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka, Markus Nari. “Ketiga saksi yang dipanggil akan diminta keterangan dalam kasus e-KTP dengan tersangka MN," ujar
Wa Ode Nurhayati diketahui merupakan mantan terpidana kasus korupsi dan pencucian uang. Ini adalah pertama kalinya namany dikaitkan dengan kasus e-KTP.
Dalam perkara ini, Markus disangka KPK berperan menerima uang guna memuluskan pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek tahun anggaran 2013. Untuk memuluskannya, Markus diduga menerima Rp 4 miliar yang diserahkan oleh Sugiharto.
Sementara itu, dalam putusan Andi Narogong, Markus juga disebut kecipratan sejumlah uang haram dari proyek e-KTP. Markus diduga menerima duit USD 400 ribu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved