Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terus mengembaangkan penyidikan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Hari ini, Selasa (16/01), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Abdul Malik Haramain.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, mengkonfirmasi, politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur Utama PT Quadra Solution.
PT Quadra Solution adalah perusahaan yang menjadi anggota konsorsium penggarap proyek e-KTP, bersama Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), dan PT Sandipala Arthaputra.
Adapun nama Abdul Malik tercantum dalam surat tuntutan jaksa KPK dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP. Dalam dakwaan, Abdul Malik diduga menerima suap terkait proyek tersebut melalui anggota DPR Miryam S Haryani.
Menurut jaksa, untuk kepentingan pembahasan anggaran e-KTP, anggota DPR itu memerintahkan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, untuk meminta uang dari para pengusaha yang akan melaksanakan pekerjaan proyek e-KTP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved