Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Irman dan Sugiharto. Hari ini, Rabu (01/03), KPK menyerahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Berkas sugiharto ada sekitar 13 ribu lembar. Sementara, berkas Irman sekitar 11 ribu lembar," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufik Ibnu Nugroho, di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (01/03).
Dia menjelaskan, berkas cukup tebal lantaran begitu banyak saksi yang diperiksa. Saksi untuk Sugiharto sebanyak 294 orang, sedangkan untuk Irman 173 saksi.
Taufik menambahkan, dari keseluruhan saksi yang diperiksa pada kasus tersebut, dua per tiganya merupakan anggota DPR saat kasus itu terjadi.
Usai menyerahkan berkas, KPK tinggal menanti penetapan jadwal persidangan dari Pengadilan Tipikor. Biasanya, jadwal persidangan akan keluar seminggu setelah berkas dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan KTP-el, Sugiharto.
Irman dikenakan Pasal 2 ayat (2) subsider ayat (3), Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 64 ayat (1) KUHP.
Sugiharto dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved