Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto hari ini, Rabu (04/01). Setya dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan paket kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) periode 2011-2012.
"Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pers di Jakarta, Rabu.
Sekedar informasi, pemeriksaan kali ini adalah yang kedua kalinya terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu. Sebelumnya, Setya pernah diperiksa KPK pada 13 Desember 2016.
"Alhamdulillah saya bahagia dan senang karena sudah bisa memberikan penjelasan berklarifikasi secara keseluruhan," kata Setya usai pemeriksaan, 13 Desember lalu.
Dalam pemeriksaan itu, Setnov mengaku memberikan klarifikasi terkait sejumlah hal mengenai proyek e-KTP.
Saat proyek e-KTP berlangsung, pada 2011-2012, Setya menjabat Bendahara Umum Golkar sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR. Setya membantah isu adanya uang yang diberikan kepada anggota Komisi II DPR selaku mitra Kemendagri dalam proyek e-KTP tersebut. "Tidak benar itu, tidak benar (uang ke Komisi II)," jawab Setya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.
Irman diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Sugiharto yang pernah menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved