Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap. Ia dimintai keterengan terkait penyidikan kasus korupsi e-KTP.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, kepada pers, Selasa (10/07), mengatakan, Chairuman dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka, Markus Nari.
Selain Chairuman, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan kepada mantan Dirjen Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri A Rasyid Saleh, dan staf Direktorat Jenderal Kependudukan dan pencatatan sipil Dain Hasanah. "Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama," kata Febri.
Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak pertengahan Juli 2017 lalu. Markus diduga menerima uang sebesar Rp4 miliar sebagai fee atas bantuannya terkait penambahan anggaran proyek e-KTP pada 2012 sebesar Rp1,49 triliun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved