Sejumlah penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Miryam S Haryani, Selasa (25/04). Rumah politisi Hanura tersebut berada di kawasan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Penggeledahan ini untuk mencari barang bukti tambahan terkait status tersangka pemberian keterangan palsu di persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Kabar penggeledahan itu disampaikan kuasa hukum Miryam, Aga Khan. "Menurut keterangan dari staf beliau, rumahnya digeledah pukul 11.00 WIB sampai sekarang. Di rumah itu yang ada pembantunya," terang Aga Khan kepada wartawan.
Aga Khan mengaku tidak tahu barang bukti apa yang dicari dan telah disita oleh penyidik KPK. "Padahal kami sudah ajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Harusnya penyidik hormati dulu praperadilan kami. Makanya saya mau ke KPK," katanya.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah masih belum berkomentar terkait penggeledahan ini. "Nanti di cek dulu soal penggeledahan," kata Febri.
Sekedar informasi, Miryam merupakan tersangka keempat di kasus korupsi e-KTP setelah Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong yang ditangani KPK.
Miryam diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Atas perbuatannya, Miryam dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved