Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 5 orang saksi untuk diperiksa terkait kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salah seorang yang diperiksa adalah Direktur pada perusahaan yang ikut dalam konsorsium pengadaan proyek e-KTP.
“Ada 5 saksi yang dipanggil," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada pers, Selasa (25/11).
Kelima saksi itu adalah Endah Lestari selaku Kasubag pada Sesditjen Dukcapil Kemendagri, Malyono Mawar mantan Plt Sesditjen Dukcapil Kemendagri, Mahmud Toha pegawai BPKP, dan 2 direktur yaitu Aji Werdianto Direktur PT Lantas Bumi Lestari serta Mulyadi Senjaya Direktur PT Mega Guna Ganda Semesta. Nama terakhir merupakan perusahaan yang ikut dalam konsorsium proyek tapi gagal.
Kemarin, Juru Bicara yang juga Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP mengatakan, dalam penggeledahan terakhir di jajaran Ditjen Dukcapil, penyidik menyita beberapa dokumen terkait proyek e-KTP. Selain di kantor Ditjen Dukcapil, penggeledahan juga dilakukan di rumah Sekretaris Ditjen Dukcapil Drajat Wisnu Setiawan.
“Bahwa yang diperiksa itu Sesditjen Dukcapil di kawasan Tangsel. Memang ada dokumen yang diperiksa dan berkaitan dengan pengadaan e-KTP," terang Johan.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan 1 orang tersangka yaitu Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen PPK dalam pengadaan proyek itu. Proyek e-KTP menelan dana sebesar Rp6 triliun dan diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,1 triliun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved