Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Produksi Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Yuniarto, hari ini, Jumat (24/04). Yuniarto yang diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP itu, memenuhi panggilan KPK. Ia datang sekitar pukul 10.30 WIB.
Tak banyak komentar yang disampaikan Direktur Produksi PNRI itu. Mengenakan batik biru berlapis jaket hitam, pria berkacamata itu hanya menjawab singkat cecaran pertanyaan wartawan. “Saya diperiksa sebagai saksi," jawabnya singkat seraya bergegas masuk ke ruang pemeriksaan.
Selain Yuniarto, Direktur Keuangan PT Quadra Solution, Willy Nusantara Najoan, juga telah memenuhi panggilan KPK.
Selain kedua orang tersebut, KPK juga mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya dalam kasus ini. Menurut agenda pemeriksaan, penyidik KPK juga memanggil sejumlah pegawai negeri sipil yang bertugas di Kemendagri. Mereka adalah Drajat Wisnu Setyawan selaku Kepala Sub Direktorat Identitas Penduduk Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Pringgo Hadi Tjahyono, Husni Fahmi dan Suciati selaku PNS di Kemendagri dan Andreas Ginting dari swasta.
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk Sugiharto, adalah pejabat pembuat komitmen dalam proyek e-KTP di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri yang menjadi tersangka kasus ini.
Sugiarto dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek yang bernilai triliunan rupiah tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved